Selamat datang di situs resmi Kelompok Informasi Masyarakat Desa Randupitu

Pemdes Randupitu Dorong Legalitas Tanah Wakaf, 46 Bidang Tanah Mulai Ditetapkan Melalui Ikrar Massal

Pemerintah Desa Randupitu terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola aset desa berbasis keagamaan yang tertib dan legal. Pada Rabu malam, 23 Juli 2025, Pemdes Randupitu menggelar kegiatan Ikrar Wakaf Massal sebagai bagian dari program strategis dalam upaya percepatan legalisasi tanah wakaf di wilayahnya.

Acara yang berlangsung di pendopo kantor desa Randupitu ini dimulai pukul 18.45 WIB dan dihadiri oleh berbagai unsur penting, seperti perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), perangkat desa, serta para wakif (pemberi wakaf) dan nadzir (penerima wakaf).

Kepala Desa Randupitu, Mochamad Fuad, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas komitmen pemerintah desa terhadap program legalisasi tanah-tanah wakaf yang digunakan untuk lembaga pendidikan keagamaan seperti TPQ, Madin, musholla, hingga masjid.

“Di Desa Randupitu terdapat 84 lembaga berbasis keagamaan yang berdiri di atas tanah wakaf. Ini menjadi perhatian kami, dan oleh karena itu, salah satu misi prioritas saya saat mencalonkan diri sebagai kepala desa adalah memperjuangkan legalitas tanah-tanah tersebut,” ujarnya.

Mochammad Fuad menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya telah mengajukan 52 bidang tanah untuk proses sertifikasi wakaf melalui PPAIW, dan dari jumlah tersebut, 17 bidang telah rampung proses ikrarnya. Pada giat kali ini, dilakukan ikrar massal untuk 29 bidang tanah.

Lebih membanggakan lagi, seluruh proses pengurusan sertifikat wakaf ini dilaksanakan tanpa pungutan biaya. “Baik dari pihak wakif maupun nadzir tidak dikenai biaya sepeser pun. Ini bentuk pelayanan kami kepada masyarakat,” tambahnya.

“Saya ingin mengajak seluruh masyarakat Randupitu untuk menjadikan amal jariyah sebagai budaya hidup. Kita tahu dari hadits Nabi bahwa amal jariyah, ilmu bermanfaat, dan doa anak sholeh adalah tiga hal yang terus mengalirkan pahala meski seseorang telah wafat,” tuturnya penuh semangat.

Acara ini terselenggara atas kerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gempol, Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Kabupaten Pasuruan.

Dengan legalisasi ini, setiap aset wakaf seperti masjid, mushollah, maupun fasilitas keagamaan lainnya akan memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga tidak mudah digugat atau disalahgunakan.

Pemerintah desa berharap program ini menjadi langkah awal pembenahan tata kelola aset wakaf di Desa Randupitu. Ke depan, kegiatan serupa akan terus dilanjutkan agar semua tanah wakaf di desa memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh masyarakat.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama