Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, mencetak prestasi membanggakan dengan berhasil melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun anggaran 2024 lebih awal dari desa-desa lainnya. Desa Randupitu menjadi yang tercepat dari 15 desa di Kecamatan Gempol dan bahkan unggul dari 34 kecamatan di Kabupaten Pasuruan.
Pencapaian ini tercatat pada 25 Oktober 2024, menunjukkan komitmen tinggi pemerintah desa dan masyarakat Randupitu dalam mendukung pembangunan daerah. Keberhasilan ini tak lepas dari koordinasi yang baik antara perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga yang aktif menyelesaikan kewajiban perpajakannya tepat waktu.
Mochammad Fuad, Kepala Desa Randupitu menyampaikan rasa syukur dan bangganya atas pencapaian ini. "Ini adalah bukti nyata bahwa masyarakat Desa Randupitu memiliki kesadaran yang tinggi terhadap pentingnya pajak. Kami berharap prestasi ini dapat menjadi contoh bagi desa lain untuk terus meningkatkan kinerjanya," ujarnya.
Melunasi PBB-P2 lebih awal tidak hanya mencerminkan ketaatan masyarakat terhadap aturan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi percepatan pembangunan desa.
Dengan tercapainya target ini, Desa Randupitu semakin memantapkan posisinya sebagai desa yang maju dan berprestasi di Kabupaten Pasuruan.
Semangat ini diharapkan dapat terus berlanjut, membawa Desa Randupitu dan seluruh desa di wilayah Kecamatan Gempol menuju masa depan yang lebih baik.
Posting Komentar