Pelantikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan Tahun 2024, berlangsung di Balai Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan pada hari Kamis, 7 November 2024. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan jingle Pilkada.
Pelantikan ini melibatkan pembacaan Surat Keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan mengenai penetapan dan pengangkatan KPPS. Ketua KPPS kemudian memimpin pengambilan sumpah bagi seluruh anggota KPPS yang telah dilantik, dengan janji untuk menjalankan tugas mereka secara jujur, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjaga netralitas dan integritas dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.
Dalam sambutannya, Bapak Mas'ud selaku Ketua PPS Randupitu mengingatkan pentingnya pelaksanaan Pemilu yang transparan dan adil. Ia menekankan bahwa Pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta mengajak seluruh anggota KPPS untuk bertanggung jawab dalam menjalankan tugas mereka. Ketua PPS juga menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari rangkaian Pemilihan Serentak 2024 yang pertama kali diselenggarakan di seluruh Indonesia, dan KPPS harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam berpartisipasi aktif dalam Pemilu.
Selanjutnya, bapak Mochammad Fuad selaku Kepala Desa Randupitu memberi sambutan yang intinya menghimbau agar panita KPPS selalu semangat dan kompak dalam menjalankan tugas.
Acara pelantikan ditutup dengan doa bersama, memohon kelancaran dalam seluruh proses Pemilu yang akan dilaksanakan di seluruh wilayah Jawa Timur, agar dapat mencapai hasil yang demokratis dan berkualitas.
Dengan pelantikan ini, anggota KPPS siap melaksanakan tugasnya untuk memastikan pemilihan yang bersih dan adil di wilayah Randupitu dan sekitarnya.
Posting Komentar