Pada hari Ahad, 1 September 2024, delapan warga Desa Randupitu menerima bantuan dari program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) yang dikelola oleh Kementerian Sosial melalui Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui rehabilitasi rumah, sehingga rumah yang ditempati oleh para penerima manfaat memenuhi syarat sebagai rumah layak huni.
Penerima bantuan RST di Desa Randupitu terdiri dari warga di tiga dusun. Dari Dusun Randupitu, penerima bantuan adalah Harmiati, Sunoto, dan Kasiyah. Dari Dusun Babat, bantuan diberikan kepada Asminah, Siti Urifah, dan Liatin. Sementara itu, dari Dusun Gesing, penerima bantuan adalah Musipah dan Muhammad Wariyanto.
Program RST tidak hanya fokus pada rehabilitasi fisik rumah, tetapi juga memberikan bantuan komplementer yang memastikan rumah tersebut dapat digunakan sebagai tempat tinggal yang sehat dan nyaman, bahkan sebagai tempat usaha yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga penerima. Standar rumah dalam program ini mengedepankan prinsip rumah sehat, yang memungkinkan penghuninya untuk mengembangkan dan membina fisik, mental, serta sosial keluarga secara optimal.
Bantuan yang diberikan dalam program RST memiliki nilai sebesar Rp20 juta per keluarga penerima manfaat, atau sesuai dengan kebijakan keuangan negara yang berlaku. Permohonan untuk mendapatkan bantuan ini dapat diajukan oleh berbagai pihak, termasuk pemilik rumah, masyarakat, lembaga kesejahteraan sosial, serta dinas sosial daerah kabupaten/kota, dengan mengacu pada Keputusan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Nomor Kep-60/3/BS.01.02/9/2022 tentang Petunjuk Teknis Rumah Sejahtera Terpadu.Dengan adanya program ini, diharapkan warga yang menerima bantuan dapat menikmati tempat tinggal yang layak dan sehat, serta meningkatkan kesejahteraan hidup mereka secara keseluruhan.
Posting Komentar