Pemerintah Desa Randupitu melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Penetapan Peraturan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026 pada hari Selasa, 23 Desember 2025. Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan partisipatif sebagai bagian dari tahapan perencanaan dan penganggaran pembangunan desa.
Musdes APBDesa Tahun 2026 dihadiri oleh Camat Gempol, Pendamping Desa, Sekretaris Desa Randupitu beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan perempuan, serta unsur masyarakat lainnya.
Dalam musyawarah tersebut, disampaikan secara rinci rancangan APBDesa Tahun 2026 yang mencakup pendapatan desa, belanja desa, serta pembiayaan desa. Seluruh peserta Musdes diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan, saran, dan tanggapan guna menyempurnakan rancangan anggaran agar selaras dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan Desa Randupitu.
Setelah melalui proses pembahasan dan kesepakatan bersama, Musdes menetapkan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2026. Penetapan ini menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Desa Randupitu dalam melaksanakan seluruh program dan kegiatan desa pada tahun 2026.
Dengan ditetapkannya Peraturan APBDesa Tahun 2026, diharapkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan di Desa Randupitu dapat berjalan secara optimal, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat desa.



إرسال تعليق