Pemerintah Desa Randupitu bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan berbagai unsur kelembagaan desa menggelar musyawarah desa dalam rangka penyusunan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) pada hari Ahad, 21 September 2025 di Balai Desa Randupitu.
Musyawarah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Undang-Undang Desa terbaru tahun 2024 yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Perubahan tersebut berdampak pada dokumen perencanaan pembangunan desa yang sebelumnya disusun untuk periode 2023–2028, kini harus diperbarui menjadi periode 2023–2030.
Kepala Desa Randupitu Mochammad Fuad dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan RPJM Desa ini penting agar rencana pembangunan desa tetap relevan dan sejalan dengan masa jabatan kepala desa. “RPJM Desa harus menyesuaikan visi dan misi, serta memuat program pembangunan yang berkesinambungan hingga tahun 2030,” ungkapnya.
Forum musyawarah desa ini juga menjadi wadah partisipasi masyarakat. Berbagai usulan dan masukan disampaikan oleh perwakilan warga, mulai dari peningkatan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, penguatan kelembagaan desa, hingga program sosial kemasyarakatan.
Dengan adanya penyesuaian RPJM Desa ini, Pemerintah Desa berharap pembangunan dapat berjalan lebih terarah, konsisten, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. “Kami ingin rencana pembangunan benar-benar mencerminkan aspirasi warga dan bisa dilaksanakan secara berkelanjutan,” tambah Kepala Desa.
Musyawarah desa ditutup dengan kesepakatan bersama untuk melanjutkan proses penyusunan dokumen perubahan RPJM Desa 2023–2030, yang selanjutnya akan menjadi acuan utama dalam pembangunan desa selama delapan tahun ke depan.
إرسال تعليق