Pemerintah Kabupaten Pasuruan meminta para pemilik restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya untuk menghormati Bulan Suci Ramadhan dengan bijak. Wakil Bupati Pasuruan, KH Abdul Mujib Imron (Gus Mujib) mengatakan, permintaan ini sebagai bagian dari tindak lanjut kesepakatan bersama Forkopimda (forum koordinasi pimpinan daerah), Pengurus Organisasi Islam dan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Pasuruan, di Gedung Serbaguna Pemkab Pasuruan, 24 Maret lalu. Dalam kesepakatan tersebut, total ada 21 poin penting yang harus disosialisasikan dan dilaksanakan oleh masyarakat dengan penuh tanggung jawab. Pada poin ke-14 disebutkan bahwa dilarang menyediakan dan atau berjualan makanan dan minuman pada pagi hari sampai dengan pukul 15.00 WIB selama Bulan Suci Ramadhan 1443 H./2022 M bagi pengusaha rumah makan, restoran, depot, warung dan sejenisnya. Dari sinilah, Gus Mujib memandang perlunya kearifan para pemilik rumah makan agar tidak menjual makanan minuman di saat muslim sedang berpuasa hingga waktu yang telah disepakati bersama. “Kalau merunut kesepakatan bersama adalah melarang berjualan makanan minuman pada pagi hari sampai 3 sore. Oke lah kalau jam 13.00 WIB atau pukul 14.00 WIB sudah mulai terlihat persiapan memasak untuk dijual pada pukul 3 sore. Tapi di saat pagi hari sampai siang, seyogjanya tidak melayani pembelian makan di tempat atau bahkan sampai berjualan secara terang-terangan, demi menghormati orang yang berpuasa,” kata Gus Mujib saat ditemui di kediamannya, sabtu (02/04/2022) siang. Bagi Gus Mujib, setiap masyarakat memiliki hak tersendiri. Pun begitu dengan pemilik rumah makan dan sejenisnya yang tetap berjualan dengan alasan melayani warga non muslim maupun para musaffir. Namun ia pun juga mengharapkan agar para musaffir maupun warga yang non muslim juga bisa toleransi dan menghormati muslim yang tengah menjalankan rukun islam keempat ini. “Ramadhan ini memang bulannya umat islam. Sekalipun demikian, bagi para musaffir maupun warga non muslim, lebih bijak untuk juga menghormati orang yang berpuasa,” tegasnya. Sementara itu, selain ditujukan kepada pemilik rumah makan, ada aturan juga yang mengatur aktifitas masyarakat di bulan ramadhan. Diantaranya dilarang konvoi, balap motor liar, dan hal-hal yang dapat membahayakan diri sendiri, orang lain, dan mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
إرسال تعليق