Pemerintah Desa Randupitu telah melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa lebih cepat dibanding dengan desa yang lain di Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat Musrenbang ini dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 04 Agustus 2022 dimulai jam 9:00 WIB s.d 12:00 WIB bertempat di Balai Desa Randupitu.
Musrenbang ini dihadiri oleh Bapak Syamsul Hidayat, S.Ag., M.Pd.I. selaku Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Fraksi PKB, Camat Kecamatan Gempol Bapak Abdul Ghani, Bapak Mochamad Fuad selaku Kepala Desa Randupitu berserta anggotanya, Perwakilan dari PKK desa Randupitu, Perwakilan dari pelaku pendidikan, perwakilan dari kelompok pemuda peduli sampah, perwakilan dari tokoh agama dan Masyarakat, perwakilan dari karang taruna dari desa Randupitu, beserta tokoh masyarakat desa Randupitu.
Dalam sambutan arahan singkat yang telah disampaikan oleh anggota dprd Samsul Hidayat S.Ag .MPd.I kepada peserta mysrenbangdes Randu pitu sebagai poin diantaranya
- Harus memahami tentang usulan yang diusulkan termasuk kewenangan pemerintah desa dan atau pemerintah daerah ,untuk itu harus cerdas dalam memilih dan memilah program yang di usulkan.
- Semua usulan program yang diusulkan harus sesuai dengan regulasi sistem informasi pembangunan daerah( SIPD ).
- Pemerintah desa wajib melaksanakan musrenbangdes, perihal ini sesuai regulasi yang telah diatur dalam permendagri nomor 114 tahun 2014.
Ketika acara usai tim media KIM Gempar menemui kepala desa Randu pitu kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan Moch Fuad untuk meminta komentar dan menjelaskan
Pertama kami bersyukur kepada Tuhan YME atas terlaksananya giat musrenbangdes ini dengan lancar dan sukses.
Yang kedua dengan terlaksananya musrenbangdes ini diharapkan pelaksanaan pembangunan di desa Randu pitu kedepan lebih tepat guna lagi untuk pemenuhan kepermihakan kepada warga desa Randu pitu untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi kerakyatan yang berbasis lingkungan dan peningkatan kesejahteraan
Musrenbang merupakan kegiatan musyawarah tahunan yang diadakan untuk menyepakati Rencana Kerja Pembagunan Desa (RKPDes) yang disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah desa dalam jangka waktu satu tahun atau satu periode.
Hasil dari musrenbang tersebut menghasilkan suatu RKPDes tahun 2023 serta RKPD tahun 2024 yang nantinya akan dibahas dalam musrenbang tingkat Kecamatan untuk tahun 2024.
إرسال تعليق